Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
A wal tahun ini kembali DJP punya gawean besar. Bukan hanya hajatan rutin tahunan seperti tahun sebelumnya yaitu SPT Tahunan 2021, untuk tahun ini ada tambahan baru yang digadang-gadang sebagai kelanjutan dari program Tax Amnesty (TA) atau program Pengampunan Pajak tahun 2016-2017 lalu. Sebagaimana disebutkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), nama resmi program amnesti pajak jilid II ini adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana tercantum pada BAB V atau Pasal 5 s.d. 12 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini dimulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Seperti program-program sebelumnya, diawal tahun PPS di sosialisasikan melalui sosialisasi tatap muka, melalui media elektronik, email langsung ke Wajib Pajak (WP) atau melalui media sosial yang sedang marak sekarang ini. Semua bergerak dari atas sampai ke bawah agar program ini berhasil seperti program TA sebelumnya. Demiki...