Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

 


Awal tahun ini kembali DJP punya gawean besar. Bukan hanya hajatan rutin tahunan seperti tahun sebelumnya yaitu SPT Tahunan 2021, untuk tahun ini ada tambahan baru yang digadang-gadang sebagai kelanjutan dari program Tax Amnesty (TA) atau program Pengampunan Pajak tahun 2016-2017 lalu. Sebagaimana disebutkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), nama resmi program amnesti pajak jilid II ini adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana tercantum pada BAB V atau Pasal 5 s.d. 12 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini dimulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.

Seperti program-program sebelumnya, diawal tahun PPS di sosialisasikan melalui sosialisasi tatap muka, melalui media elektronik, email langsung ke Wajib Pajak (WP) atau melalui media sosial yang sedang marak sekarang ini. Semua bergerak dari atas sampai ke bawah agar program ini berhasil seperti program TA sebelumnya. Demikian pula di KPP 526, semua dikerahkan untuk mensukseskan program tersebut baik melalui sosialisasi-sosialisasi, menempatkan helpdesk khusus PPS, dan  khusus Account Representative (AR) dimana amanah yang kupegang saat ini adalah ujung tombak dari KPP untuk langsung berhubungan langsung dengan WP terutama yang mempunyai indikasi aset yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Berbicara mengenai program tersebut, ada cerita tersendiri yang kuambil dari beberapa sumber terutama cerita dari meja helpdesk PPS. Memang ada yang senang dengan adanya PPS ini tetapi ada pula WP yang kurang suka atau tidak beminat dengan PPS tersebut. Yang senang dengan program ini adalah WP-WP yang memang belum melaporkan aset mereka yang diperoleh sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 di SPT Tahunan atau aset sebelum 2015 yang belum dilaporkan di program TA sebelumnya. Sementara itu WP-WP yang kurang berminat adalah yang sudah merasa melaporkan semua asetnya baik SPT Tahunan atau program TA dan yang merasa hanya cukup dengan melalukan pembetulan SPT Tahunan saja. Atau bisa jadi ada a yang bilang plesetan PPS adalah Para Pengusaha Suka atau Paling Pajak Setingan...

Demikianlah semua program yang dikeluarkan oleh tangan manusia sesungguhnya tidak memiliki kesempurnaan, selalu saja ada pro-kontra pada saat dijalankan dan sebagai abdi negara aku hanya berharap semoga program ini bukan hanya ajang para WP-WP yang berperan serta ikut PPS hanya sekedar mengungkap seadanya agar terbebas dari SP2DK AR atau pemeriksaan KPP. Tetapi harapanku adalah WP-WP yang ikut adalah tujuannya untuk berperan serta dalam menambah dan membantu penerimaan negara yang saat ini masih membutuhkan dana yang besar terutama terkait pandemi COVID 19 yang  belum tahu kapan akan berakhir. Semoga harapan ini bukan sekedar harapan dan mimpi belaka.

Ya, Allah.. mudahkan hambaMu ini dalam menjalani amanah yang diembankan kepada hamba dan berilah kekuatan dan kesabaran dalam menjalankannya. Aamiin.

 

Secerah mentari pagi, akhir Februari  2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Optimis Sajalah

Api dan Asap

10 Pohon Ramadhan